SKB 4 Mentri : Pembelajaran Tatap Muka yang Terlambat ?

Satu tahun lebih sekolah di Indonesia melakukan pembelajaran online, disebabkan pandemi covid-19 dan kebijakan pemerintah yang ambigu. Di satu sisi pemerintah pusat mewadahi adanya pembelajaran tatap muka dengan SKB 4 Mentri, namun kebijakan mengadakan tatap muka tetap menjadi wewenang Pemerintah daerah, Kepala Sekolah dan atas ijin orang tua.
Untuk SKB 4 Mentri terbaru tahun 2021 tentang Pedoman pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid 19 secara tegas Kemendikbud akan mewajibkan sekolah menyelenggarakan tatap muka terbatas dengan syarat semua unsur pendidik dan tenaga kependidikan sudah di vaksin. Kemendikbud merencanakan selambat lambatnya bulan Juli 2021 seluruh sekolah di Indonesia sudah bisa mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sementara untuk pelaksanaan Vaksinasi sendiri bukanlah perkara yang mudah mengingat bangsa kita belum mampu memproduksi sendiri secara massa untuk keperluan vaksin seluruh warga negara. Sementara jika mengandalkan vaksin impor tentunya harus bertahap karena sekarang semua negara berlomba lomba mengimpor vaksin untuk keperluan imunitas warga negaranya.
Untuk lebih jelas paparan dari SKB 4 Mentri bisa dilihat pada vidio berikut ini :